Indosulra.com, Konkep – Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang nelayan berinisial AS (32) di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) . Ia tega memperkosa adik iparnya sendiri, PAL (18), yang masih berstatus pelajar. Peristiwa ini terjadi di tengah hutan saat keduanya dalam perjalanan menuju kebun kelapa pada Jumat (27/3/2026).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Waworete, Christian Rinto Tabang, kejadian bermula ketika korban hendak membantu pelaku dan kakak kandungnya (istri pelaku) membelah kelapa di kebun. Karena istri pelaku sudah berada di lokasi, korban pun ikut menuju kebun dengan berboncengan motor bersama AS.
Namun, medan yang sulit memaksa keduanya memarkirkan motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh 1 kilometer. Di tengah perjalanan yang sepi itulah, niat jahat pelaku muncul.
“Tiba-tiba pelaku membanting korban ke atas rumput. Meski korban sempat melawan dan berteriak, pelaku menggunakan kekuatan fisiknya untuk melancarkan aksi bejat tersebut,” ujar Rinto, Rabu (01/04/2026).
Pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di lokasi tersebut hingga melampiaskan nafsu bejatnya.
”Saat ini pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan,” jelas Rinto.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum di Konawe Kepulauan untuk memastikan keadilan bagi korban.






































