Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di sebuah kawasan kos-kosan, Rabu dini hari (1/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Rabu (01/04/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 5,15 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam tas samping berwarna hitam, tepatnya di dalam kotak power bank.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, seperti pipet sendok, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi turut disita, bersama dokumen kendaraan milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, EJS diketahui merupakan wiraswasta asal Kabupaten Konawe Selatan. Ia mengakui menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan petugas.
“Masih kami dalami terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah AKP Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, EJS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






































