Satpolairud Polres Kolaka Amankan Nelayan Penyimpan Bahan Peledak di Pomalaa, Diduga untuk Pengeboman Ikan ‎

‎Indosultra.com, Kolaka – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kolaka kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan.

‎Seorang nelayan berinisial A (45), warga Dusun II, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan bahan peledak di rumahnya.

‎Bahan berbahaya tersebut diduga kuat akan digunakan sebagai alat pengeboman ikan cara berburu hasil laut yang melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada 28 Mei 2026 silam. Laporan warga menyebutkan adanya seorang warga yang menyimpan barang berbahaya di kediamannya.

‎Menindaklanjuti hal itu, Tim Unit Gakkum Satpolairud yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satpolairud, AIPTU Munir, segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

‎“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan dan berkaitan langsung dengan pembuatan bom ikan,” ungkap AIPTU Riswandi, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Jumat (05/06/2026).

‎Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 botol berisi bahan peledak, 6 buah sumbu peledak, 2 buah penutup botol, serta 1 batang kayu bulat runcing yang diduga berfungsi sebagai alat bantu dalam merakit bahan peledak tersebut. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung dibawa ke kantor Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

‎Tak hanya mengamankan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi erat dengan pemerintah desa setempat, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara yang sedang disusun.

‎Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran bahan peledak ilegal tersebut.

‎Polres Kolaka kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk penggunaan bahan peledak di wilayah perairan. Praktik pengeboman ikan dinilai bukan hanya melanggar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan nyawa warga yang tinggal di pesisir, serta merusak ekosistem laut dan terumbu karang yang menjadi sumber penghidupan bersama masyarakat setempat.

‎Pihak kepolisian pun kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk berhenti total menggunakan cara-cara merusak dan berbahaya dalam menangkap ikan.

‎Pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Kabupaten Kolaka akan terus ditingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya alam laut, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

‎Hingga berita ini diturunkan, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita masih berada dalam pengamanan kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra