Indosultra.com, Buton – Jeruji besi mungkin membatasi ruang gerak tubuhnya, namun semangat menuntut ilmu dan hak atas pendidikan tak pernah terpenjara.
Kisah perjuangan luar biasa ini datang dari LLPS (18), seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Meski kini berstatus sebagai tahanan, ia membuktikan bahwa nasib masa depan tidak boleh berhenti hanya karena tersandung masalah hukum.
Pagi itu, Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, suasana di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buton berubah sejenak. Ruangan yang biasanya sunyi dan kaku, kini disulap menjadi ruang ujian sederhana namun penuh makna.
Di sudut ruangan itu, LLPS duduk tenang, berbekal lembaran soal dan alat tulis, matanya menatap tajam kertas asesmen akhir tahun. Ia mengerjakan setiap soal dengan fokus tinggi, seolah ingin membuktikan bahwa di balik keterbatasan, masih ada harapan yang diperjuangkan.
Proses pelaksanaan ujian ini berlangsung tertib. Di satu sisi, pengawalan dilakukan secara ketat sesuai prosedur keamanan kepolisian. Namun di sisi lain, pendekatan yang diterapkan sangat humanis mengedepankan penghormatan terhadap hak pendidikan yang melekat pada setiap warga negara, tanpa memandang status hukumnya.
AKP Sunarton Hafala, Kasat Reskrim Polres Buton, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
“Pelaksanaan asesmen akhir tahun ajaran 2026 untuk kenaikan kelas terhadap LLPS dilaksanakan langsung di dalam Rutan Polres Buton,” ungkap AKP Sunarton saat dikonfirmasi awak media, Jumat (05/06/2026).
Pada pelaksanaan hari itu, sejumlah mata pelajaran diujikan kepadanya, antara lain Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, hingga Biologi. Menurut Sunarton, keputusan untuk memfasilitasi ujian ini diambil sebagai bentuk kepedulian agar masa muda dan masa depan pendidikan siswa yang masih tercatat aktif ini tidak terputus di tengah jalan.
“Kegiatan ini kami laksanakan semata-mata untuk memenuhi hak tersangka mendapatkan pendidikan. Negara dan kami selaku aparat penegak hukum tidak boleh membedakan atau menghalangi hak tersebut hanya karena ada status hukum yang sedang dijalani,” tegas Sunarton.
Keberhasilan pelaksanaan ujian di ruang tahanan ini bukan kerja sendirian. Di balik kelancarannya, terdapat sinergi cepat dan koordinasi erat yang dibangun antara penyidik Satreskrim, Sat Tahti Polres Buton, pihak sekolah tempat LLPS terdaftar, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Buton. Semua pihak bergerak bersatu demi satu tujuan: menjaga keberlangsungan pendidikan seorang pelajar.
Polres Buton juga menegaskan kembali komitmennya bahwa pintu pemenuhan hak pendidikan akan selalu dibuka lebar bagi para pelajar yang berhadapan dengan hukum, selama masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, LLPS harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa kelam itu terjadi di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, pada dini hari 7 April 2026 lalu.
Meski proses hukum terhadap dirinya terus berjalan dan pertanggungjawaban hukum tetap harus dijalani, negara melalui berbagai lembaga terkait tetap memastikan satu hal penting: perjalanan akademik dan kesempatan meraih masa depan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Laporan: Krismawan







































