Indosultra.com, Kolaka – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil manis. Sebuah rumah kost di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, yang menyamar sebagai tempat tinggal biasa, ternyata menjadi markas peredaran barang haram.
Pelarian seorang pria berinisial A (37) berakhir antiklimaks. Warga Kelurahan Silea, Kecamatan Wundulako ini tak berkutik saat diringkus polisi pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Operasi senyap yang menegangkan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal, bersama Tim Opsnal Narco Five. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto 36,28 gram.
Kapolres Kolaka melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memanfaatkan program unggulan Kapolres Kolaka, yaitu “SAHABAT POLRI”.
”Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada. Tim Narco Five langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Riswandi.
Setelah memetakan target secara akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kost yang dihuni pelaku. Pelaku A hanya bisa pasrah tanpa perlawanan saat petugas menggeledah seluruh sudut kamarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan bisnis haramnya, 3 sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 36,28 gram
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku A diketahui bertindak sebagai pengedar lapangan. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan modus “sistem tempel” berdasarkan arahan dari seorang bandar di atasnya. Saat ini, identitas sang pengendali utama tersebut sudah dikantongi dan tengah diburu oleh polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani melapor demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
”Kami mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan program SAHABAT POLRI. Jangan ragu melapor, setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab demi lingkungan Kolaka yang bebas dari narkoba,” pungkas Riswandi tegas.
Laporan: Krismawan







































