Bupati Konut Sikap Tegas Turun Tangan Selesaikan Sengketa Hak Eks Karyawan PT MTK : Ketua Bidang LBH KSBSI Beri Apresiasi Masyarakat Terima Hak

Indosultra.Com, Konawe Utara– Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Konawe Utara, Iman Pagala, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., atas komitmennya dalam membantu menyelesaikan persoalan pembayaran hak pesangon dan selisih Upah terhadap tiga mantan karyawan PT. Makkuraga Tama Kreasindo (MTK) site PT. Bumi Konawe Abadi (BKA).

Menurut Ketua Bidang LBH KSBSI, keterlibatan langsung kepala daerah dalam memediasi persoalan ketenagakerjaan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak pekerja serta upaya menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.

“Langkah Bupati Konawe Utara patut diapresiasi karena telah menunjukkan kepedulian terhadap nasib para pekerja yang selama ini memperjuangkan haknya. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bukti bahwa negara tidak boleh abai terhadap persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait hak pesangon dan selisih Upah yang telah memiliki dasar perhitungan dan anjuran dari Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja (Disnakertrans) Konawe Utara,” ujar Ketua Bidang LBH KSBSI.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan hak antara tiga eks karyawan PT. MTK dengan pihak perusahaan terkait perusahaan yang membayar Upah Pokok dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pembayaran pesangon pasca berakhirnya hubungan kerja. Sebelumnya, Disnakertrans Konawe Utara telah tiga kali melaksanakan mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan sebelum akhirnya menerbitkan surat anjuran yang merekomendasikan agar perusahaan membayarkan hak pesangon sekaligus selisih UMK kepada ketiga mantan pekerja tersebut sesuai hasil perhitungan resmi.

Berdasarkan perhitungan Disnaker, total nilai pesangon ditambah selisih UMK yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp. 29.243.854,- dengan rincian, Adrian sebesar Rp. 8.443.076,- Iswanto sebesar Rp. 8.138.776,- dan Sultan sebesar Rp. 12.662.002,-.

Namun, pihak perusahaan disebut belum melaksanakan anjuran tersebut. Bahkan, perusahaan meminta ketiga eks karyawan untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tetap menginginkan pembayaran hak-hak mereka.

Iman Pagala menilai bahwa anjuran yang telah diterbitkan oleh Disnakertrans Konawe Utara seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses litigasi yang panjang dan memerlukan biaya tambahan bagi para pekerja.

“Ketika sudah ada anjuran dari instansi ketenagakerjaan setelah melalui proses mediasi, semestinya perusahaan menghormati proses tersebut dan mengedepankan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Jangan sampai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan masih harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mendapatkan hak normatifnya,” tegasnya.

Dengan dasar surat anjuran dari Disnakertrans, Bupati Konawe Utara bertindak cepat meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi hak ketiga Eks Karyawan tersebut. Tidak berselang lama, 4 hari setelah dilaksanakannya RDP antara Pemerintah Daerah, management PT. BKA dengan Masyarakat Lingkar Tambang Kecamatan Motui, pada hari Rabu, 10 Juni 2026 pihak perusahaan akhirnya menunaikan hak ketiga Eks Karyawannya.

DPC KSBSI Konawe Utara berharap upaya yang dilakukan Bupati Konawe Utara dapat menjadi pelajaran untuk seluruh perusahaan yang ada di Konawe Utara, agar dapat mengedepankan ruang dialog yang konstruktif antara perusahaan dan para mantan pekerja sehingga penyelesaian dapat dicapai secara adil tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut.

Selain itu, KSBSI juga mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha bahwa hak pekerja harus ditempatkan sebagai prioritas. Apresiasi kami kepada Bupati Konawe Utara yang telah menunjukkan kepedulian dan keberanian untuk turun tangan dalam mencarikan solusi atas persoalan ini,” Tutup Iman Pagala.***

Laporan: Redaksi

Koran Indosultra