Indosultra.com,Butur – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Utara meringkus dua pelaku pencurian dan penadah kabel tower telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku berinisial SU (19) pelaku pencurian dan MI (43) pelaku penadah. Satu pelaku otak dari aksi pencurian ini berinisial AD masih dalam pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Butur IPTU Ld. Muh. Farid mengatakan aksi para pelaku ini terjadi Senin dini hari, 29 Juni 2026, dimana keduanya telah melakukan survei lokasi. Pada saat tiba di lokasi mereka menggunakan mobil pick-up Daihatsu Gran Max abu-abu dan memarkir kendaraan sekitar 100 meter dari tower.
Kemudian SA memanjat Tower Telkomsel dan memotong kabel bagian atas menggunakan gunting raksasa. Sementara SU berjaga di bawah dan melanjutkan pemotongan kabel bagian bawah hingga seluruh kabel putus.
”Kabel hasil curian tersebut dibawa ke lokasi penyulingan nilam di Desa Ulu Nambo. Di sana, kabel dikupas menggunakan pisau cutter dan dibakar untuk diambil inti tembaganya. Tembaga murni seberat 45 kilogram tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah inisial MI (43) seharga Rp4.500.000,” kata Farid, Minggu (05/07/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, sang penadah mengaku sudah enam kali membeli tembaga hasil curian dari komplotan ini.
”Akibat pemotongan kabel vital ini, Tower Telkomsel Desa Laangke mati total. Hal ini memicu gangguan sinyal dan jaringan internet di beberapa wilayah Kabupaten Buton Utara, yang sangat merugikan aktivitas masyarakat dan pelayanan publik,” ujarnya.
Atas perbuatanya SU (19) pelaku pencurian (Dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Subs Pasal 476 KUHP). Sedangkan Misriy (43) penadah barang curian (Dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP). Sedangkan KA pelaku utama yang memanjat tower (Dalam pengejaran intensif).
Barang bukti yang diamankan berupa,
1 unit Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max (DT 1209 XX), 1 kumpulan tembaga berbagai ukuran, 2 potong kabel hitam sisa curian (ukuran 69 cm dan 85 cm), 1 buah pisau cutter dan 2 buah gunting kabel lengkung berukuran 19,3 cm.
Saat ini, tersangka SU dan MI telah ditahan di Rutan Polres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu KA yang melarikan diri.
Laporan: Krismawan








































