Indosultra.com,Kendari – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ikwan Pradana Putra (25), warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dinilai mandek. Lebih dari seminggu berlalu sejak kejadian, keluarga korban mengaku belum melihat kemajuan berarti dan mempertanyakan kinerja kepolisian.
Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 26 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WITA. Diduga dipicu perselisihan soal pengembalian satu unit mobil, kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Kendari, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang terlihat.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Rey, insiden bermula sejak Kamis malam. Saat itu, seorang pria bernama Asrul berulang kali menelepon untuk menanyakan keberadaan Ikwan. Dalam percakapan tersebut, Asrul meminta mobilnya segera dikembalikan, namun Ikwan menjelaskan kendaraan itu sedang dipakai oleh adik sepupunya.
Setelah merasa sudah menjelaskan duduk perkara, Ikwan kembali ke kamar kosnya di Jalan Tunggala. Namun tak lama kemudian, adik sepupunya menelepon memberi kabar bahwa Asrul dan dua orang rekannya sudah menunggu di luar kos.
Begitu Ikwan keluar, suasana langsung memanas. “Asrul langsung membentak dan memiting leher adik saya. Salah satu temannya langsung memukul dahi Ikwan dengan kepalan tangan,” ungkap Rey, Senin (6/7/2026).
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil milik pelaku. Di dalam kendaraan itu, ia kembali mendapat pukulan di bagian bibir atas dari orang lain yang sudah menunggu di dalam. Akibat peristiwa tersebut, Ikwan mengalami luka fisik dan juga menderita trauma psikologis.
Keluarga menyatakan kekecewaannya karena hingga lebih dari seminggu usai laporan dibuat, tidak ada panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan terduga pelaku pun belum diamankan.
“Kasus ini sudah berjalan lama, tapi seolah tidak ada kemajuan. Kami berharap polisi segera bertindak tegas dan mengusut tuntas peristiwa ini,” tegas Rey.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Laporan: Krismawan








































