Aktivitas PT GBU di Konsel Terhalang Akibat Kontraktor Nakal, Warga Terkena Imbasnya

Indosultra.Com,Konawe Selatan — Aktivitas PT Galangan Bahari Utama (GBU) yang berlokasi di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah beberapa hari ini ini terhenti.

Berhentinya aktivitas perusahaan perbaikan dan pembuatan kapal ini akibat ulah seorang kontraktor PT Fajar Sentosa Abadi Grup, bernama Tomi Sultra.

Pasalnya, sejak hadirnya PT GBU di Kelurahan Lapuko pada 2021 lalu menarik tenaga kerja lokal. Namun, karena ulah oknum kontraktor yang menutup jalan masuk galangan menggunakan eskavator.

Kuasa Hukum PT GBU, Dennis Soeryanto yang dikonfirmasi media ini menuturkan, tindakan penutupan yang dilakukan oleh Tomi Sultra bermula dari konflik antara pihaknya dengan Tomi.

Dimana Tomi menggugat PT GBU ke Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan dengan tudingan bahwa PT GBU tidak membayar hasil kerja termin keempat yang ia lakukan dalam membangun galangan.

“Dasar dia menggugat katanya kita nggak bayar. Padahal bukan kita nggak bayar, tapi kita minta dia selesaikan. Orang belum selesai kok kita bayar,” tutur Dennis.

Dennis menjelaskan, alasan pihak tidak melakukan pembayaran termin keempat karena menilai kerja yang dilakukan oleh Tomi selaku kontarktor sangat tidak sesuai perjanjian kerja sama.

Dalam kerja sama yang terjalin, disepakati bahwa PT Fajar Sentosa Abadi Grup sebagai kontraktor yang melakukan penimbunan dan penyuplai barang (material).

“Setelah kita bayar 70 persen, kita cek kerjaan dia. Ternyata tidak sesuai dengan perjanjian, tidak sesuai spesifikasi dan syarat-syarat di perjanjian. Dia tidak menggunakan material tertentu, jadi penimbunannya itu masih belum sempurna,” jelasnya.

Ungkapnya, nilai kerja sama yang disepakati sebesar Rp4,8 miliar yang dibayar dengan hitungan termin. Dennis menerangkan, PT GBU telah melakukan pembayaran Rp3,7 miliar.

Katanya, Tomi mengklaim bahwa dirinya telah mengerjakan penimbunan galangan hingga 90 persen, sehingga meminta agar PT GBU melakukan pembayaran untuk termin keempat.

“Padahal yang dia kerjakan baru 70 persen, kami tahu karena kami pakai konsultan independen untuk cek hasil kerja dia. Terus di mengklaim kita tidak bayar. Padahal bukan kita nggak mau bayar, tapi kota minta di kerjanya diselesaikan dulu yang benar, sesuai perjanjian, tidak asal-asalan,” ungkapnya.

Selain menghalangi kerja di galangan, Dennis juga membeberkan bahwa sang kontraktor juga mengganggu akses tempat pengambilan material batu di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara menggunakan eskavator dan kendaraan truk lainnya.

“Sekarang lagi agak kisruh di sana. Cuma yang urus itu bukan PT GBU, karena kan kita ada kontraktor baru. Jadi kontraktor baru yang lagi bermasalah dengan dia, karena dia ganggu kerja kontraktor baru,” tandasnya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!