Alpa Tanpa Keterangan, 14 Petugas Puskesmas Matandahi Konut Kena Sanksi

Ketgam: Kadis Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi.(Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Konawe Utara-Sebanyak 14 petugas kesehatan di Puskemas Matandahi, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), di kenakan sanksi tegas oleh pihak Dinas Kesehatan Konut.

Para abdi negara tersebut, dianggap melanggar aturan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak hadir berkantor tanpa alasan dan keterangan yang jelas.

Para ASN ini diketahui bolos berkantor saat Kepala Dinas Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi turun melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ditempat tersebut. Ditemukan 4 orang berkantor, 14 orang alpa.

“Yang tercatat alpa langsung kita tarik di kabupaten, di Dinas Kesehatan kita kasi sanksi berkantor di kabupaten untuk peroleh pemibanaan, buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan tau yang namanya bertanggung jawab,”tegas ditemui di Kantor Dinkes Konut, Senin (8/2/2021).

Ketgam: Kadis Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi saat memimpin apel di Puskesmas Matandahi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.

Wanita bergelar magister kesehatan ini menyampaikan, sanksi akan terus diberlakukan sampai para petugas medis betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik.

“Ini berlaku untuk semua puskesmas yang melanggar tanpa terkecuali. Kalau sudah berulang-ulang tidak perubahan dan sudah tidak bisa ditoleransi kita usulkan untuk pemberhentian,”terangnya.

Untuk diketahui, kedisiplinan ASN lingkup Pemda Konut terus diperketat oleh Bupati Konut, Ruksamin melalui Plt Sekda Konut, Kasim Pagala. Tujuannya, untuk meningkatkan kinerja para ASN dan pelayanan publik sehingga memberikan dampak perubahan yang baik bagi daerah sehingga lebih maju, sejahtera dan berdaya saing.*(IS).