Aniaya IRT, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Indosultra.com, Kendari – Seorang Pemuda inisial RM (20) dibekuk tim Buser 77 Polresta Kendari karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan DR. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (15/7/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban bersama orangtuanya, namun tidak lama korban dan orangtua pelaku justru bertengkar.

“Bukanya melerai justru pelaku malah memukul korban di bagian hidung, sehingga korban mengalami luka robek dan bengkok di bagian mata,” kata Fitrayadi, Senin (18/7/2022).

Ia menambahkan, tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, Tim Buser 77 Polresta Kendari bergerak cepat dan meringkus pelaku di salah satu kos kos di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Kemudian tim menyerahkan pelaku di Polsek Mandonga guna penyidikan selanjutnya,”Bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra