Ayah di Kendari Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Indosultra.com, Kendari – Seorang ayah di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LJ (41) tega memperkosa putrinya hingga hamil.

Pria berusia 41 tahun ini tega memperkosa anaknya yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Daerah tersebut.

“Kejadian tersebut pada tahun 2023, yang dimana pelaku ini memperkosa anaknya dalam keadaan mabuk berat dan dimana ibu korban sedang tidak berada di rumah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (12/2/2024).

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Kendari untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku di persangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelasnya.

Laporan: Krismawan