Bawa Lari dan Cabuli ABG, Pria Asal Konsel Dibekuk Buser 77 Polresta Kendari

Bawa Lari dan Cabuli ABG, Pria Asal Konsel Dibekuk Buser 77 Polresta Kendari

Indosultra.com, Kendari – Seorang pria asal kabupaten Konawe Selatan (Konsel), inisial RK (19) dibekuk Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Jumat (1/7/2022) karena membawa lari serta mencabuli anak di bawah umur alias Anak Baru Gede (ABG) inisial JG (14).

Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan juga laporan orangtua korban, sehingga pelaku dibekuk di Jalan Garuda Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya korban JG (14) meninggalkan rumah sejak Jumat (10/6/2022) dan tidak pernah kembali sehingga orang tua mencari korban. Dua hari kemudian orang tua korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa melihat korban bersama pacarnya di Jalan Mekar.

“Sehingga sekira Pukul 02.00 Wita, orang tua korban bersama kerabatnya menjemput korban dan mendapati korban bersama pelaku di kamar. Namun pelaku langsung melarikan diri,” kata Fitrayadi, Sabtu (2/7/2022).

Lanjut Fitrayadi, tidak butuh waktu lama Tim Buser 77 Polresta Kendari langsung menangkap pelaku di Jalan Garuda Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 ttg penetapan Perpu No. 1 thm 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (b)

Laporan : K15