Berawal Dari Perkenalan di Fecebook, Remaja 15 Tahun di Mubar Dijerat Pasal Pencabulan

Berawal Dari Perkenalan di Fecebook, Remaja 15 Tahun di Mubar Dijerat Pasal Pencabulan
Ilustrasi

Indosultra.Com, La Woro -Berawal dari perkenalan melalui Facebook, seorang remaja berusia 15 tahun tega melakukan tindakan cabul kepada seorang perempuan di bawah umur berusia 12 tahun.

Kapolsek Kusambi, Iptu Muhammad Nexon mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari korban awalnya ia mengenal pelaku berasal dari fecekbook terjadi pada saat itu sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu 30 Agustus 2023.

Awalnya korban sedang bermain xdr dan membuka aplikasi Facebook, melihat beranda Facebook miliknya, dan melihat akun Facebook atas nama Allx, lalu korban meminta pertemanan dengan pelaku.

“Dalam beberapa menit kemudian, akun atas nama Allx menerima permintaan pertemanan korban. Selanjutnya, korban melakukan komunikasi melalui messanger pada aplikasi,” ungkap Iptu Muhammad Nexon, Sabtu 9 September 2023.

Lalu kemudian korban dan melakukan chat pertama kali yang berlanjut pada pertanyaan asal keduanya. Usut punya usut, rupanya pemilik akun tersebut adalah pelaku A (15). Selanjutnya, percakapan berlanjut dan korban IND mengajak A untuk ketemuan pada waktu itu.

Sekitar Pukul 22.00 Wita, pelaku A bersama dua orang temannya menemui korban, tepatnya di samping rumah JM, mengingat pada saat itu suasana di pinggir jalan ramai, A bersama kawan-kawannya mengajak korban duduk di deker samping masjid dengan suasana yang sunyi, jelas kapolsek Kusambi.

“Jadi sesampainya di deker samping masjid, pelaku A bertanya kepada korban mau kemana, dan korban mengajak ke Tugu Sapi. Sehingga, saat itu pelaku A mengambil motornya dan mengajak korban ke Tugu Sapi,” bebernya.

Selanjutnya, korban berboncengan dengan pelaku A menuju Tugu Sapi. Sedangkan dua orang teman pelaku mengikuti dari arah belakang. Namun ketika di perjalanan, tepatnya di tikungan SDN 3 Kusambi, pelaku memberhentikan kendaraannya dan berkata di tikungan sini saja pale, korban pun turun dari motor dan disusul pelaku, ujarnya.

“Setelah turun dari motornya, pelaku mendorong dan menyembuyikan motor nya di semak-semak, setelah itu menghampiri korban dan mengajak korban dibagian ujung. Lalu korban menolak karena gelap, sehingga korban takut”, ucapnya.

Disaat yang bersamaan, pelaku menarik tangan korban dengan paksa menuju semak-semak dan di ikuti dua orang temannya, jelas Nexon.

“Setelah korban duduk pelaku juga duduk memposisikan dirinya di depan korban, lalu pelaku memasukan tangannya dari bawah baju korban dan memegang bagian dada korban. dan menyuruh korban untuk berbaring disitulah terjadi pencabulan paksa”, bebernya.

Perlu diketahui atas perbuatannya kejadian tersebut, tersangka di jerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang – undang tentang perlindungan anak dengan ancaman p maksimal 15 tahun penjara. Dan pelaku sudah diamankan di mapolsek Kusambi, pungkasnya.

Pelapor : La Bulu.