Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Polisi Layangkan Surat Panggilan Ke Oknum Wartawan di Kendari

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Polisi Layangkan Surat Panggilan Ke Oknum Wartawan di Kendari
Ilustrasi

Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada oknum wartawan bernama Irfan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sabtu, 27 November 2021 lalu.

Kabid Penmas Polda Sultra, Kompol. Rony Syahendra mengatakan bahwa oknum wartawan tersebut telah dibuatkan surat panggilan.

“Kami sudah membikin undangan klarifikasi terhadap terlapor inisial IR dengan pencemaran nama baik,” ungkap Kompol. Rony Syahendra kepada awak media, Senin, 13 Desember kemarin.

Rony menambahkan, jika media IR terbukti tidak terdaftar di Dewan Pers, maka akan masuk ke Undang-undang ITE.

“Jika terbukti kita kenakan pasal 27 ayat 3 tentang kaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik ialah 4 tahun penjara,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Panit Siber Polda Sultra, Ipda Asfandi mengatakan oknum wartawan IR bakal memenuhi panggilan pada Kamis, 16 Desember 2021 mendatang.

“Hari kamis dia (IR) datang sesuai panggilan pertama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, IR dilapor oleh kuasa hukum Anton Timbang atas dugaan pencemaran nama baik.