Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan 2.6 Kg Sabu Dan 2.8 Kg Ganja Dari Tiga Pelaku Pengedar di Kendari

Indosultra.com,Kendari – Sepanjang periode dibulan April tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebanyak 2.6 kilo gram dan 2.8 kilo gram jenis ganja.

Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang yakni inisial AR, AA, ES, mereka diamankan ditempat yang berbeda sedangkan sabu jenis ganja yang ditemukan tak betuan atau salah alamat.

Dir Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, bahwa dari ketiga pelaku ini mereka diamankan di tempat yang berbeda yakni inisial AR ditangkap di Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dan AA di Kelurahan Watubangga, ES ditangkap di Desa Ranooho, Kecamatan Ranomeeto.

Sedangkan, sabu jenis ganja kata Baskoro, diamankan tak bertuan yang dikirim melalui kurir JNT di cabang Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Namun ganja tersebut salah alamat yang seharusnya dikirim di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Modus ketiga pelaku ini berbeda-beda inisial AR nekat mengedarkan sabu tersebut lantaran ia dijanjikan sejumlah uang apabila ia mau menjadi kurir sabu, sedangkan inisial AA ia mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel, dan inisial ES adalah kurir sekaligus penyimpan sabu,” ujarnya Jumat (10/5/2024).

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun.

Laporan: Krismawan