Edarkan Sabu, Pemuda Asal Benu-Benua Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Benu-Benua Diringkus Polisi
Seorang pemuda diringkus polisi edarkan sabu seberat 16,8 gram (Foto: Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Seorang pemuda inisial MH (24) pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi di Jalan Cumi-Cumi Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil lidik, diketahui MH berperan sebagai pengedar sabu. Pada Senin tanggal 19 April 2021 sekitar pukul 15:35 WITA, lolisi langsung melakukan penangkapan di sekitaran TKP.

Polisi melakukan penggeledahan terhadap MH yang disaksikan oleh masyarakat, tim menemukan 18 saset sabu dengan berat 16,8 gram di dalam tas pelaku.

Modus pelaku mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel dalam melakukan pengedaran kepada para pasiennya di Kota Kendari, Sultra

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Amir