DPRD Konut Gelar RDP Pilkades Serentak, Mantan Kades Yang Ada Temuan Korupsi Tidak Diberi Izin Calon

DPRD Konut Gelar RDP Pilkades Serentak, Mantan Kades Yang Ada Temuan Korupsi Tidak Diberi Izin Calon
DPRD Konut bersama Dinas PMD dan Dinas terkait lainnya saat menggelar RDP pelaksanaan Pilkades serentak
Indosultra.Com, Konawe Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Aula Rapat Kantor DPRD Konut Selasa (31/1/2022).
RDP Digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan beberapa instansi teknis lainnya. Tujuan kegiatan, membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Konut.
RPD yang berlangsung, di pimpin langsung Ketua DPRD Konut, Ikbar, SH.,MH., bersama Ketua Komisi l, Herman Sewani, S.Sos, Sekertaris Dewan DPRD, Asmadin, dan beberapa anggota DPRD Konut lainnya.
Melalui pimpinan RPD oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar menetapkan dan menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkades serentak akan berlangsung pada 27 mei 2023.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Konut, Alisa.,Msi. Dikatakan, sebanyak 78 desa akan melangsungkan pilkades serentak pada bulan mei nanti.
“78 desa ini yang akan melaksanakan Pilkades, adalah yang sudah berakhir masa jabatannya di 2022 dan 2023,”kata Alisa dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Poin penting adalah, para mantan kepala desa yang pernah menduduki jabatan, tidak akan diberi izin untuk ikut sebagai calon, jika ada terdapat temuan korupsi pengelolaan dana saat menjabat sebagai kades.
DPRD Konut Gelar RDP Pilkades Serentak, Mantan Kades Yang Ada Temuan Korupsi Tidak Diberi Izin Calon
Alasan tersebut, jelas karena masalah korupsi akan memberikan dampak buruk pada pembangunan dan kemajuan desa, serta masyarakat. Terutama pada sistem program desa yang tidak akan berjalan maksimal karena adanya penyalahgunaan anggaran.
“Kalau untuk proses tahapan Pilkades saat ini sudah mulai berjalan. Nantinya kan akan dibentuk tim dari desa dan kecamatan,”ungkap Kepala Dinas PMD, Alisa.
Bagi yang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut sebagai calon Kades, harus memiliki izin dari kepala daerah. Dan bagi ASN yang memiliki jabatan di pemerintahan, jika lolos sebagai kepala desa harus menanggalkan jabatannya, atau memili antara jabatan kades atau pemerintahan.
“Kalau syarat-syarat calon desa antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pandai membaca Al-Qur’an, tidak terlibat temuan korupsi, sehat jasmani. Untuk syarat lainnya masih berkembang karena sekarang masih proses tahapan,”tutupnya.*(IS) (ADV)
Laporan: Jefri
Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!