Dua Pelaku Pembusuran Seorang Pelajar Dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

Dua Pelaku Pembusuran Seorang Pelajar Dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

Indosultra.com,Kendari – Tidak butuh waktu lama, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua pelaku pembusuran seorang pelajar bernama Supriadi (16) di depan hotel Claro, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (16/11/2022).

“Kedua pelaku berinisial MH (15) dan rekanya MS (15), mereka diringkus dikediamanya masing-masing MH di Jalan Banaula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecanatan Poasia, Kota Kendari, sedangkam MS di Btn Pinang Kuning Blok G No. 18, Kelurahan Anggoeya, Kecamtan Poasia Kota Kendari,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Jumat (18/11/2022).

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut AKP Fitrayadi, keduanya tersinggung karena dilihat-lihat oleh korban saat mengendarai motor. Kini para pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari dan akan diproses lebih lanjut.

“Untuk ketapel yang digunakan dibuang di bawah jembatan dekat Teluk dermaga Jalan Bypass, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan juga ada 2 mata busur dan masih dalam pencarian,”ujarnya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. (b)

Laporan : K15