Dua Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam di Saosao Diringkus Buser 77 Polresta Kendari

Indosultra.Com,Kendari – Buser 77 Polresta Kendari meringkus dua pelaku inisial IS (23) dan rekanya BIM (20) atas penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) sebilah pisau terhadap warga di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku melakulan penganiayaan berawal saat korban Inisial FDL sedang berdiri dipinggir jalan tepatnya di Jalan Sao-Sao, namun tiba-tiba datang kedua pelaku langsung menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

“Usai melakukan aksinya kedua pelaku langsung melarikan diri dan korban mengalami luka tusuk pada bagian bahu dan dada,” ujar Eka, Minggu (19/11/2023).

Lanjut Eka, tidak butuh waktu lama kedua pelaku langsung diringkus ke kediaman masing-masing di Desa Sambuli.

Dan untik mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (1) Kuhp (ancaman penjara 5,6 tahun).

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!