Dua Pelaku Penganiayaan Tukang Becak Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Remaja Putri

Dua Pelaku Penganiayaan Tukang Becak Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Remaja Putri

Indosultra.com,Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan tukang becak yang ditemukan tewas di Pembangunan Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa dini hari.

Kedua pelaku itu dibekuk di Anjungan Teluk Kendari di Jalan Ir.H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa sekira pukul 14.30 sore tadi. Pelaku berinisial LU (17) berjenis kelamin perempuan dan temannya pria inisial BY (32).

Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, penganiayaan itu berawal saat mereka duduk bersama korban meminum minum keras (Miras) tradisional jenis Kameko di salah satu tempat nongkrong mereka. Tidak berselang lama, korban mengeluarkan kata-kata kepada pelaku berinisal LU (19), tidak terima dengan makian tersebut pelaku LU langsung memukul korban dengan menggunakan kayu Gamal.

“Usai LU memukul korban, kemudian rekan pelaku berinisal BY menyuruh korban untuk pergi meninggalkan mereka, korban meninggalkan rekan rekannya tapi dia datang kembali. Tidak berselang lama pelaku BY langsung mengambil sebilah badik dan menusuk pinggang korban,” terang Eka, Selasa (11/10/2022)

Lanjut mantan Dir Narkoba Polda Sultra, atas pengeroyokan tersebut korban mengalami luka tusuk di pinggang hingga meninggal dunia. “Dari pengakuan kedua pelaku, mereka nekat menganiaya korban karena tidak terima dimaki-maki kasar oleh korban. Atas perbuatanya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun,” tambahnya. (b)

Laporan : K15