Gasak Sekarung Kakao Senilai Jutaan Rupiah, Pemuda di Kolut Tak Berkutik Diciduk Polisi

Indosultra.com, Kolut – Sepak terjang seorang pemuda berinisial SL (25) terpaksa terhenti di tangan pihak kepolisian. Warga Lingkungan Indewe, Kelurahan Lasusua ini diringkus tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Kolaka Utara (Kolut) usai nekat menggasak sekarung kakao kering milik warga, Minggu (24/05/2026).

‎Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan resmi korban dengan nomor LP/48/V/Sultra/Res Kolut/SPKT pada hari yang sama.

‎Aksi pencurian ini menyasar satu karung kakao kering dengan berat fantastis, yakni mencapai 60 kilogram. Akibat ulah nekat SL, korban harus menelan kerugian material yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp3.720.000.

‎Begitu menerima laporan dari korban yang kehilangan hasil buminya, Tim Opsnal Polres Kolut langsung bergerak taktis ke lapangan.

‎”Usai menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi berharga dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani.

‎Saat ini, SL beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk melihat apakah SL terlibat dalam jaringan atau aksi kriminal di lokasi lain.

‎“Kami sedang mendalami apakah ada keterkaitan pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” tambah Iptu Maharani.

‎Menyikapi peristiwa ini, Polres Kolut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kriminalitas di lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu untuk segera melapor jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan.

‎Akibat perbuatan nekatnya, masa muda SL kini terancam di balik jeruji besi. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra