Gelar Aksi Unjuk Rasa, GMA-Sultra Minta Kejati Presur Keterlibatan Pemilik Saham Mayoritas PT KKP Pada Kasus PT Antam di Konut

Indosultra.Com, Kendari – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA-Sultra) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana kejahatan pertambangan di di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Khususnya pada PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), karena pada PT KKP hanya satu orang yang dijadikan tersangka yaitu AA yang merupakan Direktur namun kepemilikan sangat rendan, dan Pemilik saham tertinggi berinisial AAA hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Hal itu disampaikan Presidum GMA-Sultra, Muhammad Ikbal Laribae saat dikonfirmasi Rabu (10/10/23) disalah satu warkop di Kota Kendari, dirinya mempertanyakan keseriusan Kejati Sultra dalam mengusut tuntas keterlibatan Pemilik saham tertinggi PT KKP berinisial AAA. Padahal sudah ada beberapa lembaga yang mempertanyakan hal tersebut di Kejati salah satunya Konsorsium Selamatkan Sumberdaya Alam (Konsesda) Konawe Utara (Konut).

“Sudah pernah ada Demo di Kejati mempertanyakan hal itu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang keterlibatan pemilik saham tertinggi PT KKP yang merupakan Komisarisnya berinisial AAA. Masa yang sahamnya tidak seberapa di PT KKP dijadikan tersangka sementara yang mayoritas tidak,” katanya.

Olehnya itu Ikbal Larimbae dalam waktu dekat akan meminta kembali kejelasan tindakan hukum atas pemilik saham mayoritas PT KKP di Kejati Sultra. Agar pihaknya dan masyarakat tak menciptakan opini-opini liar tentang Integritas jajaran Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan pertambangan ini.

“Negara khususnya Sultra sangat dirugikan atas tindakan semena-mena para mafia Tambang, jadi harus serus dan tak memandang buku dalam penindakan kasus ini,” pintanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody S.H yang dikonfirmasi membenarkan bahwa sebelumnya ada beberapa pihak yang melapor tentang dugaan keterlibatan kejahatan Pemilik Saham mayoritas di PT KKP berinisial AAA yang merupakan Istri dari Mantan Pangdam Hasanuddin Andi Sumangerukka. Dody juga menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh Kejati Sultra akan dipelajari untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat-syarat sesuai PP 34 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jika laporan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti; namun, jika belum memenuhi syarat, akan dikembalikan kepada pelapornya,” jelas Dody

Sementara itu, kata Dody, saat ini laporan terkait telah diserahkan kepada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan dijadikan sebagai profit data untuk mendukung pengembangan perkara terkait PT Antam.

“Jadi laporan tersebut sudah ada di Pidsus dan dijadikan sebagai profit data karena masih kaitannya dengan perkara Antam,” Tutupnya.*