Gerakan Mahasiswa Sultra Indonesia Mendesak Kejagung RI Segera Mentersangkakan Dirut PT WIL Dan PT BPS

Indosultra.Com, La Woro -Gerakan Mahasiswa Sultra-Indonesia melakukan Aksi Unjuk rasa di depan Kejagung RI dalam rangka mendesak KEJAGUNG RI untuk segera memproses dugaan Ilegal Mining Yang di lakukan Oleh PT WIL DAN BPS.

Pasalnya kasus PT WIL dan PT BPS ini sudah di laporkan di kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tenggara, tapi sampai hari ini belum di tindak lanjuti dan masih saja belum ada penetapan tersangka atas dugaan Ilegal Mining tersebut.

Ketua GMS-I La Ode Muh. Didin Alkindi melaporkan hal ini dan meminta Kejagung RI agar Dirut PT WIL dan PT BPS ini segera di tetapkan sebagai tersangka.(11/12/2023).

Alkindi Sapaan nya mengatakan bahwa, ini PT WIL DAN PT BPS seakan-akan kebal hukum, padahal jelas-jelas PT BPS ini sudah di cabut IUPnya, pencabutan itu berdasarkan surat Menteri Investasi / BKPM Nomor : 66/A.9/B.3/2022, Perihal : Pemberitahuan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tertanggal 11 Maret 2022.

Dalam bukti dokumen yang kami pegang, PT WIL DAN PT BPS masih juga melakukan penjualan ORE NICEL, persekongkolan yang terjadi di biarkan terus menerus Oleh APH SULTRA Dan PemDa Kolaka.

“Kami menduga bahwa aktivitas perusahaan tersebut (PT Babarina Putra Sulung) pastilah diketahui oleh Pemda Kolaka dan pihak Syahbandar, karena tak mungkin perusahaan bermasalah ini masih beroperasi sedangkan tengah menjadi sorotan semua pihak”, jelasnya.

Alkindi meminta agar kejagung menangani kasus ini dengan serius, karna PT WIL DAN PT BPS sampai hari ini masih melakukan penggarapan eks di lokasi PT BPS.

“Kami sudah lakukan aksi dan masukan laporan di KEJAGUNG RI hari ini, dan laporan kami sudah di terima juga akan di tindak lanjuti secepatnya serta akan dikordinasikan kepada Menteri ESDM, Menteri Investasi dan juga POLRI”, bebernya.

Di sisi lain Alkindi menyoroti bahwa ada dugaan kuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka serta Lembaga Legislatif telah masuk angin sehingga menutup mata kejadian pelanggaran yang di lakukan oleh PT WIL Dan PT BPS.

“Setelah gerakan ini kami akan laporkan hal yang serupa di Kementrian ESDM dan Kementerian Investasi untuk segera mencabut IUP PT WIL, agar tidak lagi menjadi Ranjau darat yang hanya mengambil keuntungan kelompok semata”, cetusnya.

Di Negara ini tidak ada yang kebal hukum, siapa yang salah maka wajib untuk di hukum, kita akan memastikan bahwa PT WIL DAN PT BPS akan mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan, pungkasnya.

Laporan : La Bulu.