‎Hasil Evaluasi Nasional KemenPAN-RB, Pelayanan Publik Pemda Konut Masuk Kategori A Dengan Indeks 4:32

‎Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) masuk urutan 101 dari 415 Kabupaten se-Indonesia hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.

‎Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 Januari 2026. Pemda Konut peroleh indeks 4:32 dengan Kategori A.

‎Keputusan ini menjadi tolok ukur nasional dalam menilai kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ani Widyantini,
‎mengatakan, Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan negara menjamin pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.



‎Dalam pertimbangannya, KemenPAN-RB menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara menyeluruh.

‎Proses penilaian tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan pengolahan data, validasi, serta penetapan akhir oleh Tim Evaluator yang independen dan berpedoman pada instrumen resmi kementerian.

‎“Hasil evaluasi ini menjadi cermin bagi setiap unit pelayanan publik. Tidak hanya menunjukkan capaian, tetapi juga membuka ruang koreksi dan perbaikan,” ujarnya.

‎Keputusan Menteri ini menetapkan hasil evaluasi kinerja pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Penilaian ini sekaligus menjadi dasar pembinaan, pengawasan, serta perumusan kebijakan reformasi birokrasi ke depan.

‎Dengan berlakunya keputusan ini sejak tanggal ditetapkan, KemenPAN-RB menegaskan komitmennya untuk terus menekan praktik pelayanan yang lamban, tidak transparan, dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

‎Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ani Widyantini,
‎sebagai penegasan bahwa reformasi pelayanan publik bukan sekadar slogan, melainkan agenda berkelanjutan yang harus diukur dan diawasi secara ketat.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra