Ini Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD Seleksi CPNS 2021

PNS ASN CPNS Ilustrasi
Ilustrasi

Indosultra.com, Kendari – Nilai ambang batas (passing grade) untuk tes seleksi kemampuan dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 telah di umumkan.

Nilai passing grade tersebut telah diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 1023/2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan PNS tahun anggaran 2021.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Samboko menyampaikan bahwa tahun ini passing grade ada kenaikan dari tahun 2020 lalu karena terdapat penambahan soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dari 35 soal menjadi 40 soal.

“Jadi ini secara mutlaknya, passing grade – nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari dilansir dari menpan.go.id, Kamis (29/7/2021). (b)

Berikut passing grade SKD CPNS tahun 2021

Passing grade SKD untuk CPNS kategori umum :
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 65
Tes Intelejensi Umum (TIU) : 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 166

Passing grade SKD kebutuhan khusus/disabilitas :
TIU : 60
Total nilai SKD : 286

Passing grade SKD kebutuhan cumlaude disabilitas :
TIU : 85
Total nilai SKD : 311

Passing grade SKD khusus Diaspora
TIU : 85
Total nilai SKD : 311

Passing grade SKD khususs putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU : 60
Total nilai SKD : 286

Passing grade SKD kebutuhan dokter umum
TIU : 80
Total nilai SKD : 311

Passing grade SKD kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU : 70
Total nilai SKD : 286

Laporan Rachmat Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra