Ini Penjelasan Dispar Konawe Soal Dugaan Pungli di Pantai Toronipa

Ini Penjelasan Dispar Konawe Soal Dugaan Pungli di Pantai Toronipa

Indosultra.com, Unaaha – Isu pungutan liar (Pungli) di wisata permandian Pantai Toronipa Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial beberapa hari ini.

Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook @jaya prasta yang membeberkan rincian biaya yang dikeluarkan oleh pengunjung di pantai Toronioa.

“Bayar masuk kendaraan roda empat (mobil) itu sebesar Rp. 50 ribu, dan kendaraan roda dua (motor) Rp. 20ribu, pas masuk di dalam ada lagi biaya parkirnya, perlu diperiksa semua oknum penjaga pintu pantai Toronipa,” tulisnya.

Ini Penjelasan Dispar Konawe Soal Dugaan Pungli di Pantai Toronipa

Sementara untuk sewa Gazebo itu dengan harga Rp. 500ribu. Tidak sampai di situ, gelar tikar sendiri saja di pasir itu dipungut biaya hingga Rp. 200ribu dan itu diduga sebagai pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Konawe Jahiuddin, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe hanya menangani biaya masuk di lokasi wisata Pantai Toronipa.

“Kami sudah turun mengecek secara langsung. Tidak ada premanisme, yang jaga semua petugas resmi, terkait pengunjung menggelar tikar dikenakan biaya hingga Rp 200ribu itu terlalu berlebihan,” tegas Jahiuddin saat ditemui awak media, Kamis ( 22/12/ 2022).

Masalah sewa Gazebo hingga Rp. 500 ribu, Jahiuddin menyebut pihaknya tidak dapat melakukan intervensi. Sebab, Pemda Konawe tidak punya andil dalam pembuatan Gazebo tersebut. “Yang bikin itu Gazebo adalah masyarakat. Jadi tidak ada hak Pemda untuk mengintervensi bilang harus turun atau harus naik, tidak ada andil pemda di situ,” ungkapnya.

“Kalau ada pengunjung merasa keberatan, tidak usahlah pakai Gazebo. Kenapa kalau bentang tikar sendiri, itu lebih baik,” sambungnya.

Meski demikian, Jahiuddin mengaku telah menyampaikan kepada semua masyarakat yang menyewakan jasa di lokasi wisata Pantai Toronipa untuk tidak melakukan pungli karena akan berdampak pidana.
“Kalau ditemukan ada praktik pungli, itu akan diproses hukum,” ujarnya.

Menurut mantan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ini, ke depan Pemda Konawe akan mengatur lebih rinci lagi terkait pengelolaan objek wisata termaksud Wisata Pantai Toronipa.

“Semua kegiatan yang ada di lokasi permandian Pantai Toronipa itu akan diatur lebih khusus. Tapi sekarang, semua fasiltas yang ada di dalam itu masyarakat yang bikin sendiri. Jadi tidak bisa kita pergi intervensi bilang jangan terlalu mahal disewakan karena mereka yang punya kewenangan,” tegas Jahiuddin. (b)

Laporan: Febri