Ini Poin Penting Pemda Konut Rapat Koordinasi PPKM Mikro Bersama Menteri, Panglima dan Kapolri

Ketgam: Pemda Konut, dipimpin Wakil Bupati Konut, Abu Haera bersama jajaranya dan pihak TNI, Polri saat mengikuti rapat vidcon koordinasi evaluasi perkembangan pelaksanaan pemberlakuan kegiatan mikro masyarakat.(Indosultra.Com)

Indosultra.Com, Konawe Utara- Jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengikuti rapat koordinasi evaluasi perkembangan pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat mikro.

Kegiatan itu, berlangsung secara nasional melalui Video Conference (Vidcon) bersama Menko Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB/Kepala Satgas Covid-19 dan Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Bertempat di Posko Utama Covid Konut Aula Dinas Kesehatan, Pemda Konut dipimpin langsung Bupati Ruksamin melalui Wakilnya, Abu Haera di dampingi para asisten, Perwira Penghubung (Pabung) TNI Kodim 1417/Kendari, dan Kabag Ops Polres Konut, Senin 14 Juni 2021 pukul 19.30 Wita.

Dengan penyesuaian zona waktu antar wilayah, rapat Koordinasi dipimpin langsung secara Nasional oleh Mendagri, Tito Karnavian sebagaimana menindaklanjuti surat telegram Mendagri Nomor 080/3421/SJ Tanggal 11 Juni 2021, tentang evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di 34 Provinsi.

Melalui Mendagri, poin penting dalam pembahasan pada rapat koordinasi adalah mengenai percepatan pemulihan ekonomi nasional dan percepatan penanganan penyebaran covid-19 diantaranya:

1. Perpanjangan masa pemberlakuan PPKM Mikro terutama daerah yang memiliki zona resiko wilayah paling tinggi.
2. Percepatan pelaksanaan vaksinasi.

3. Meningkatkan pengawasan pada aktifitas masyarakat dengan penerapan protokol covid-19.

4. Proses belajar di sekolah pada zona merah tetap dilaksanakan secara daring.

5. Meningkatkan kewaspadaan tambahan terhadap penyebaran covid-19 varian baru (Indian Varian).
6. Tetap melarang kegiatan keramaian.
7. Tetap mengkampanyekan penggunaan masker dan pola hidup sehat.
8. Formulasi penganggaran pencegahan penyebaran covid di tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah desa.*(IS)

Laporan: Redaksi

Koran Indosultra Koran Indosultra