Jadi Pengedar Ganja, Pria Asal Kendari Barat Dibekuk Polisi

Jadi Pengedar Ganja, Pria Asal Kendari Barat Dibekuk Polisi

Indosultra.com,Kendari – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial BS (28) karena menjadi pengedaran narkotika jenis ganja dengan berat 40 gram di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga bahwa ada seorang pria yang merupakan pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Ir. Soekarno.

“Setelah mendengar adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bergerak cepat menuju TKP. Namun tidak berselang lama tepatnya di depan perwakilan bus Cahaya Ujung Jalan Ir. Soekarno tim langsung menangkap pelaku, saat dilakukan pengeledahan alhasil ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 40 gram Bruto,” ungkap Kompol Jupen, Jumat (25/11/2022).

Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Jupen, ia mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria inisial AT. Dia membeli ganja tersebut dari Makassar yang dikirim melalui bus lintas provinsi.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatan pelaku akan di Pasal 114 (1) Subsider Pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya. (b)

Laporan : K15