Jalan Umum di Konut Dijadikan Akses Transportasi PT GNI Muat Batu Bara Pakai Mobil Puso

Indosultra.Com, Konawe Utara-Jalan poros umum trans Sulawesi Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dijadikan sebagai akses transportasi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memuat batu bara.

Gunakan mobil puso 10 roda dengan jumlah puluhan, perusahaan yang beralamatkan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), ini leluasa menjadikan jalan umum masyarakat sebagai houling memuat meterial dari Morosi ke Morowali.

Dari informasi yang diperoleh awak media, kegiatan itu sudah berlangsung beberapa pekan terkahir, dan kembali didapati saat tengah melintas pada Senin malam, (28/2/2022) dari arah Morosi menuju Morowali memuat batu bara.

Jalan Umum di Konut Dijadikan Akses Transportasi PT GNI Muat Batu Bara Pakai Mobil Puso

Diketahui, batu bara itu diperoleh dari perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) disuplaykan ke PT GNI. Kelakuan perusahaan tersebut, tidak mendapat penindakan dari pihak berwenang, padahal jelas dinilai menabrak perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Aktivitas yang berlangsung juga menimbulkan keresahan dimasyarakat. Sebab, dinilai sangat berbahaya terlebih pada pengendara yang menggunakan jalan umum penghubung antara provinsi dan kabupaten itu.

Lebih parahnya didapati, oprasional kendaraan berkapisitas 10 dan 12 roda ini tidak disertai dokumen. Diperkirakan, bobot tonase mencapai kurang lebih 30 ton. Kondisi kendaraan yang besar, juga memakan badan jalan kendaraan lainnya serta mengganggu para pengguna jalan.

Dikomfirmasi awak media, salah seorang sopir dump truck PT GNI mengatakan, bahwa dirinya hanya sebatas pengemudi yang menjalankan tugas memuat batu bara.

“Melintas sudah sering. Kami juga dikawal dari pihak kepolisian lalu lintas (Polantas) Konut, barusan kita ditahan kali ini,”katanya.

Sementara itu, juru bicara (Jubir) Ahan, membenarkan bahwa pemuatan batu bara milik PT GNI berasal dari PT VDNI menggunakan jalan umum trans Sulawesi untuk houling.

“Benar pemuatan yang kami lakukan adalah batu bara milik PT GNI. Bisa di cek pak di dump truck,”ungkapnya.

Jalan Umum di Konut Dijadikan Akses Transportasi PT GNI Muat Batu Bara Pakai Mobil Puso

Penahanan aktivitas houling batu bara PT GNI berawal dari dump truck mobil memutuskan bentangan kabel aliran listrik masyarakat di desa banggarema, kecamatan andowia, sehingga ke 19 Truck itu dihentikan di Pos PAD dishub konut di desa lahimbua.

Namun sayangnya, 19 dump truck berhasil lepas melanjutkan perjalanan, setelah tiga orang oknum anggota polda sultra dengan seragam lengkap dan senjata laras panjang turun ke lokasi penahanan aktifitas houling perusahaan di jalan umum.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum di peruntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha.

Atau kepentingan sendiri (Perusahaan)” sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk satu kepentingan usaha sendiri atau golongan dan sangat merugikan banyak pihak termasuk merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.*(IS)

Laporan: Jefri