Jelang Masa Kampanye, PJ Gubernur Sultra Ingatkan ASN Jaga Netralitas Hingga di Luar Jam Kerja

Jelang Masa Kampanye, PJ Gubernur Sultra Ingatkan ASN Jaga Netralitas Hingga di Luar Jam Kerja
Pj Gubernur Sultra, Andap Budho Revianto

Indosultra.com, Kendari – Menghadapi tahapan Kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas hingga diluar jam kerja.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sultra dalam acara deklarasi netralitas ASN dilingkup Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota se- Sultra, Rabu (15/11/2023) kemarin. Dihadiri 238 peserta dari ASN masing – masing Sekda beserta Pimti Pratama Pemprov Sultra, Bupati/Walikota berikut jajaran yakni Sekda Kab/Kota, Inspektur, Kesbangpol, dan Ka BKPSDM. Deklarasi netralitas dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi kebijakan netralitas ASN di lingkup Sultra.

Andap menegaskan kepada para ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Aturan ini tidak hanya berlaku selama jam kerja saja tetapi juga di luar jam kerja.

“Sesaat lagi memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita dua puluh empat jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja” ucap Andap, Rabu (15/11/2023) kemarin.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra, sehingga Sultra menjadi Provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia. Sehinnga Pemprov Sultra dalam upaya prevensi, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya.

“Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi Paslon tertentu, “ujarnya.

Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial”tegasnya.

Mantan peting polri itu juga mengungkapkan pihaknya akan terus berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, penuh integritas, dan tanpa cela. Ia meminta para Pimti Pratama lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalankan sistem pengawasan netralitas ASN yang efektif sehingga mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kita telah menandatangani pakta integritas. Para Bupati, Walikota, Ka PD dan Pimti diharapkan agar mengawasi jajarannya dengan efektif. ASN yang tidak berintegritas akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Laporan : Ramadhan