Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Catat Sebanyak 1.943 TKA di Sultra

Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Catat Sebanyak 1.943 TKA di Sultra
Kantor Imigrasi Kelas I Kendari

Indosultra.com, Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I Kendari mencatat sebanyak 1.943 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) selama satu tahun terakhir.

Dari 1.943 tercatat 1.923 TKA bekerja di wilayah Kabupaten Konawe, semuanya berasal dari Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Kelas I Kendari, Samuel Toba saat ditemui di ruangannya mengatakan, ada sekitar 632 orang TKA yang bekerja di PT VDNI yang berada di Kecamatan Moros, Kabupaten Konawe. Kemudian di PT OSS tercatat sebanyak 1.261 orang TKA dan juga Sian Fower berjumlah satu orang, Gunbuster Nickel Industry juga ada satu TKA dan kemudian ada di Indonesia Konawe Industrial Park itu berjumlah 28 orang TKA.

“Dan untuk di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ada sebanyak tujuh TKA, untuk yang bekerja PT Konutara Sejati satu orang. Kemudian PT Karyatama Konut itu berjumlah dua orang dan Sinoyadro Foforusion Unlimited itu berjumlah empat orang, sedangkan di Kolaka Utara itu berjumlah tiga orang TKA yang bekerja. Ada yang bekerja di PT Yintai Internasional Grup itu ada dua orang dan PT Bosu Tambang Industri dan Kota Kendari ada delapan orang TKA,”ujar Samuel, Selasa (15/11/2022).

Lanjut Samuel, dari sembilan kabupaten dan kota yang merupakan wilayah kerjanya, tercatat 4 kabupaten dan kota yang ada TKA-nya, yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Utara.

“Jadi wilayah kerja Imigrasi Kendari itu hanya ada 8 kabupaten dan satu kota yaitu Kota Kendari, Konsel, Konawe, Konut , Koltim, Kolaka, Bombana, Kolut dan di luar daratan itu hanya kabupaten Konawe Kepulauan. Untuk yang lainnya itu masuk di imigrasi Wakatobi,” bebernya.

Dijelaskannya, bahwa untuk pengawasan TKA yang bekerja di wilayah Sultra itu dengan cara melakukan pendataan ulang, karena TKA yang bekerja hanya diberikan izin tinggal satu tahun.

“Jadi setiap izin tinggal mereka habis, mereka akan datang lagi untuk memperpanjang. Jika mereka tidak memperpanjang mereka akan dikenakan denda,”tukasnya. (b)

Laporan : K15