Karena Balap Liar, 30 Unit Motor Pelajar Diamankan Satlantas Polres Konawe

Indosultra.com, Unaaha – Sebanyak 30 unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh pelajar untuk balap liar dipastikan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri diMako Polres Konawe.

30 kendaraan pelajar tersebut terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Anoa 2022 di beberapa lokasi yang kerap digunakan untuk balap liar.

Kasatlantas Polres Konawe Iptu Ridwan Koto STr SH saat dikonfirmasi via sambungan telepon mengungkapkan pelaku balap liar yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Anoa ini kebanyakan pelajar.

” Yang terjaring dalam operasi ini mayoritas pelajar,” Bebernya, Rabu (6/4/22).

Para pelajar ini nekat ikut balapan liar karena kurangnya pengawasan dari orang tua serta karena ikut-ikutan teman sepergaulan.

” Kami menghimbau kepada pihak orang tua agar menjaga dan memperhatikan anak – anak agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar,” jelas Mantan Kasatresnarkoba Polres Kendari ini.

Masih kata Iptu Ridwan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada para pelaku balap liar sesuai pasal 115 huruf B undang-undang nomor 22 tahun 2009 tahun 2009 tentang lalu lintas.

” Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain dijalan raya dapat dipidana kurungan 1 tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000, Pungkas Kasat Lantas Polres Konawe.

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra