Kejari Kendari Musanahkan 2 Kilo Sabu Dari 43 Perkara

Kejari Kendari Musanahkan 2 Kilo Sabu Dari 43 Perkara

Indosultra.Com,Kendari – Sebanyak 2 kilogram sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 43 perkara telah tetapkan kekuatan hukum atau inkrah di Pengadilan.

Kepala Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari, Rahmi Yunita mengatakan, pemusnahan narkotika ini merupakan perkara dari bulan Juni, Juli dan Agustus 2023 dengan jumlah tersangka lebih dari 50 tersangka.

“Jadi, hari ini kita musnahkan narkotika jenis sabu sebesar 2 kilogram dari 43 perkara yang telah berkuatan hukum atau inkrah dengan menggunakan mesin insinerator,” kata Rahmi Yunita.

Selain narkotika jenis sabu, kata dia pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain seperti handphone, sedotan dan pakaian.

Barang bukti yang dimusnahkan ini dari para pelaku yang diamankan dari BNNP Sultra dan Polda Sultra.

“Yang paling sedikit itu 0,16 gram dan yang paling banyak sebanyak 513 gram,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini masih ada kasus narkotika yang sedang ditangani Kejari Kendari dan sedang menjalani persidangan.

“Sekarang masih ada yang sementara jalani persidangan antara lain sidang ganja. Jadi kita belum musnahkan,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan