Kejati Sultra Kembali Periksa Sekda Kendari Atas Tipikor PT MUI

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali melakukan pemeriksaan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala terkait kasus suap PT. Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Dari pantauan wartawan Indosultra.com dilapngan, Ridwansyah Taridala hadir di Kejati Sultra, pada Kamis (16/3/23), sekitar pukul 09.18 WITA.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan pemanggilan Ridwansayah Taridala untuk di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Iya benar, (Ridwansyah Taridala, red) sedang di periksa lagi,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.

Keduanya kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut.(b)

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra