Kejati Sultra Periksa Kepala IT Bank BPD Sultra Cabang Kendari Atas Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa salah satu saksi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra cabang utama Kendari, Rabu (1/3/2033).

“Saksi yang diperiksa merupakan Kepala Divisi IT PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari berinisial AB. Pemeriksaan itu Berdasarkan surat perintah penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra Doddy.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Untuk diketahui, operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mendebit 105 rekening nasabah dan memindahkannya ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan lagi. Tersangka ini mendebet rekening nasabah Bank Sultra, lalu memindahkan ke lima rekening penampung yang dilakukan sejak tanggal 20 Agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.(b)

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra