Kejati Sultra Selamatkan Rp 9,3 Miliar Uang Negara dari 3 Perusahaan Tambang

Kejati Sultra Selamatkan Rp 9,3 Miliar Uang Negara dari 3 Perusahaan Tambang
Kajati Sultra, Raimel Jesaja, SH, MH (tengah) bersama Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH MH (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti uang hasil sitaan, Selasa 8 Maret 2022

Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ( Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara dari sektor pertambangan senilai Rp. 9.322.788.788.

Dana tersebut bersumber dari lelang alat berat hasil sitaan kejaksaan negeri Konawe, dari PT Rockstone Mining Indonesia dan PT Pertambangan Nikel Nusantara atas perkara tindak pidana umum pada tahun 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja SH. MH mengungkapkan, selain dua perusahaan tambang ada tambahan pembayaran denda perkara Pidana Umum dari PT Natural Persada Mandiri (NPM) sebesar Rp.2 miliar. Ketika perusahaan itu terbukti bersalah di pengadilan karena melakukan penambangan tanpa izin atau tanpa IPPKH di hutan lindung.

“Hasil 45 lot yang dijual lelang, 6 lot diantaranya laku terjual yakni 2 lot alat berat Exavator, 2 lot Dump Truck dan 2 lot berupa Articulat Dump Truck (ADT) dengan nilai Rp. 7.322.788.788. Uang sitaan ini nanti akan distorkan ke Kas Negara,” kata Raimel dalam konferensi Pers tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) oleh Kejaksaan Negeri Konawe bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), Selasa (8/3/22) di Aula kantor Kejati Sultra.

Sementara 39 lot barang rampasan yang tidak laku terjual yakni 3 Exavator, 1 Greder, 1 Articulat Dump Truck (ADT), dan 34 Dump Truck akan dilakukan lelang ulang dalam beberapa waktu ke depan.

Mantan Wakajati Sulsel didampingi Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin SH. MH juga menyebutkan, penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh jajaran Kejati Sultra melalui Kejaksaan Negeri Konawe adalah wujud keseriusan kejaksaan dalam menegakan hukum, guna menyelamatkan keuangan negara sekaligus membantu pemulihan ekonomi negara.

Sbelumnya pada bulan November 2021, Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 14.965.556.584.

Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dalam perkara penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin oleh PT. Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan Tuta Nafisa di lokasi IUP PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara. (b)

Laporan: Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra