Kejati Sultra Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pidana Militer

Kejati Sultra Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pidana Militer

Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer kejaksaan RI, di Aula Kantor Kejati, Selasa (13/12/2022).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas, khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, menyampaikan bahwa Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum, khususnya penuntutan. Selalu bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya di tengah perkembangan pemikiran dan wawasan masyarakat yang demikian pesat, kritis dan modern.

“Dan dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,”ujar Subeno, Selasa (13/12/2022).

Subeno menambahkan, tujuan diadakannya sosialisasi dan koordinasi bidang Pidana Militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra. (b)

Laporan : K15