Keluarga Korban Yang Ditikam di RM Doa Ibu 3 Desak Polisi Tangkap Pelaku Secepatnya

Indosultra.com,Kendari – Keluarga korban penikaman berinisial FR (23) menyambangi Kantor Kepolisian Resor Kota Kendari pada Jumat (12/1/2024).

Kedatangan mereka guna meminta pihak Kepolisian segera menangkap dua pelaku lainnya. Sebelumnya Polisi berhasil menangkap 2 pelaku penikaman di Rumah Makan (RM) Doa Ibu 3 tersebut. Kedua pelaku itu yakni Ogi (20) dan Alung (21).

Meski para pelaku diamankan tetapi pihak keluarga merasa tidak puas karena dua pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.

“Jadi hari ini kami mempertanyakan para pelaku kenapa sampai sekarang belum di tangkap. Dan kami sudah kordinasi dari pihak penyidik dan mengatakan saat ini masih dalam pengejaran dua pelaku lainnya,” ungkap Muswanto Utama Ketua tim Kuasa Hukum kelurga korban FR saat ditemui di Mako Polresta Kendari pada Sabtu (13/1/2024).

Lebih lanjut, bahkan pihaknya juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan pihak karyawan Rumah Makan (RM) Doa Ibu 3, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dalam penganiyaan korban FR (23).

“Dari hasil keterangan penyidik juga bahwa mereka menunggu dua pelaku lainnya dan kemudian akan di lakukan pengembangan terkait adanya keterlibatan Pihak RM makan lakukan penganiayaan,” jelasnya.

Menurutnya, lanjut dia, dari hasil CCTV yang diterima bahwa pihak karyawan RM Doa Ibu Tiga kuat terlibat dalam membantu para pelaku melakukan aksinya dalam menganiaya korban.

“Itu yang kami duga ada keterlibatan pihak sari laut. Karena berdasarkan Pasal 56 KUHP yang menjelaskan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan kemudian mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan melakukan kejahatan. Makanya kami berharap memeriksa sari laut secara terbuka,” bebernya

Disamping Itu, pihaknya tetap memberikan kepercayaan terhadap pohak penyidik selalu propesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami percayakaan semua kepada penyidik segera ungkap para pelaku lainya,”pungkasnya

Laporan: Krismawan