Ketua DPRD Konut Pimpin Langsung Paripurna Raperda APBD 2022, Ini Pernyataan Bupati

Ketua DPRD Konut Pimpin Langsung Paripurna Raperda APBD 2022, Ini Pernyataan Bupati
Serah terima Raperda oleh Bupati Konut dan Ketua DPRD Konut didampingi Wakil Bupati Konut, Sekda Konut, dan Sekwan Konut

Indosultra.Com, Konawe Utara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ikbar, SH.,MH pimpin langsung Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ttentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022.

Acara itu berlangsung di ruang pertemuan Sekertariat DPRD Konawe Utara, Rabu (14/6/2023). Di hadiri langsung Bupati Konut, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU ASEAN Eng., dan Wakil Bupati Konut H. Abu Haera, S.Sos, M.Si, Sekda Konut H. M. Kasim Pagala, serta unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kanut, Forkopimda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konut.

Ketua DPRD Konut Ikbar mengatakan, paripurna berlangsung secara resmi setelah melakukan proses mulai dari pengusulan Perda yang dikordinasikan dengan Badan legislasi DPRD bekerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah.

Hasil pengusulaan tersebut, lanjut Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dibahas dalam rapat paripurna antara legislatif dengan eksekutif, untuk kemudian di tetapkan.

Ditempat yang sama, Bupati Konut, Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konut tahun 2022 telah diaudit oleh BPK dimana pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Konut Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

“Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 keseluruhanya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dimana hasil audit dari BPK Pemerintah Kabupaten Konawe Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, selanjutnya dalam menyampaikan Rancangan Perda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 berdasarkan asas Transparansi dan Akuntabilitas serta telah diatur beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, salah satunya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.” Ucap Ruksamin

Ketua DPRD Konut Pimpin Langsung Paripurna Raperda APBD 2022, Ini Pernyataan Bupati

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan

“Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang telah mendapatkan opini WTP untuk ke-sekian kalinya, Dan tentunya dengan penghargaan WTP bukan berarti laporan keuangan yang kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan, kami akan terus berupaya untuk mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” kata Bupati Konawe Utara

Dalam sambutannya Bupati Konawe Utara menyampaikan pelampauan atau peningkatan Realisasi Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 sebesar 26.64%

“Realisasi Pendapatan Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp. 1,39 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1,09 triliun, sehingga terdapat pelampauan sebesar 26,64% peningkatan penerimaan tersebut disebabkan adanya penerimaan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat pada tahun 2021 yang baru diterima tahun anggaran 2022” Ungkap Ruksamin

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 mampu mencapai sebesar 57,48% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 73,97 miliar, oleh karena itu perlu dilakukan rasionalisasi penetapan target PAD melalui pembentukan Perda pajak dan retribusi daerah yang baru, hal tersebut untuk mengantisipasi berkurangnya Dana Alokasi Khusus yang diterima pada tahun mendatang serta berfungsi untuk mengurangi tingkat ketergantungan Fiskal terhadap pemerintah pusat” Lanjut Ruksamin

Ruksamin juga menjelaskan saat penyusunan APBD tahun 2022 yang tetap memperhatikan prinsip selaras yang telah ditentukan oleh undang-undang Seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang infrastruktur publik serta Alokasi Dana Desa.

“Dalam penyusunan APBD tahun 2022 pemerintah Kabupaten Konawe Utara selalu memperhatikan belanja wajib dan pemenuhan belanja mandatory spending yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah, kebijakan belanja yang telah diatur oleh undang-undang telah diprioritaskan seperti belanja Kesehatan sebesar 10%, bidang pendidikan 20%, bidang infrastruktur publik sebesar 25% serta alokasi dana desa sebesar 10% dari total anggaran APBD Kabupaten Konawe Utara” Jelas Bupati dua periode

Ketua DPRD Konut Pimpin Langsung Paripurna Raperda APBD 2022, Ini Pernyataan Bupati

Bupati Konawe Utara tidak lupa mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD atas terjalinnya kerja sama yang baik dalam menuju Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dari mulai proses penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 hingga nanti dilakukannya pembahasan dan persetujuan bersama atas rancangan tersebut,” ungkapnya.

Bupati Konawe Utara berharap setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 akan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe utara, sehingga di tahun-tahun berikutnya lebih akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Pada kesempatan itu secara simbolis Bupati Konawe Utara H. Ruksamin didampingi Wakil Bupati, menyerahkan buku Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD Konawe Utara Ikbar, SH.MH.**(IS) (ADV)

Laporan :Jefri