Indosultra.com, Kendari – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyudutkan nama PT Swarna Dwipa Property (SDP) akhirnya menemui titik terang. Kasus yang sempat memicu perhatian publik di media sosial ini resmi berakhir setelah pihak konsumen menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka.
Wendy, S.H., selaku kuasa hukum konsumen berinisial AS, secara resmi meluruskan informasi yang sebelumnya beredar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelesaian damai antara kliennya dengan pihak perusahaan.
Miskomunikasi, Bukan Penipuan
Dalam keterangan resminya pada Selasa (03/03/2026), Wendy mengakui adanya potensi penafsiran yang keliru dari pernyataan publik sebelumnya yang bisa berdampak pada pencemaran nama baik perusahaan maupun pemiliknya secara pribadi.
“Saya secara pribadi maupun mewakili klien, menyampaikan permohonan maaf kepada owner PT Swarna Dwipa Property. Kami menyadari pernyataan sebelumnya dapat ditafsirkan mencemarkan nama baik,” ujar Wendy.
Ia menegaskan bahwa akar masalah sebenarnya bukanlah tindak pidana, melainkan murni persoalan teknis dan administratif dalam proses transaksi properti. Setelah dilakukan kajian hukum yang mendalam, terbukti bahwa objek transaksi yang dipermasalahkan memiliki status hukum yang jelas.
Diselesaikan Secara Bermartabat
Merespons hal tersebut, CEO PT Swarna Dwipa Group, Roni Sianturi, menyambut baik itikad tersebut. Ia menilai penyelesaian ini sebagai bentuk kedewasaan dalam berkonflik.
“Kami menghargai itikad baik ini. Momentum ini menjadi pengingat bahwa komunikasi terbuka jauh lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan,” ungkap Roni.
Apalagi, menurut Roni, perdamaian ini terjadi di tengah suasana bulan suci Ramadan yang penuh nilai rekonsiliasi. Ia menegaskan bahwa PT Swarna Dwipa Property akan tetap berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap lini bisnisnya.
Sebelumnya, isu ini sempat memanas setelah muncul laporan terkait transaksi properti yang menyeret nama besar SDP. Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak pelapor (AS), polemik ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus memulihkan reputasi perusahaan yang sempat terdampak oleh pemberitaan negatif sebelumnya.
Laporan: Krismawan






































