Masa Tenang Pemilu 2024, Polres Konut Tingkatkan Kegiatan Patroli Mobile

Indosultra.Com, Konawe Utara – Pemilihan Umum 2024 memasuki masa tenang, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, ayat (1) dan ayat (2) masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari, pada ayat (3) dijelaskan peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I K memerintahkan personelnya untuk meningkatkan kegiatan Patroli, guna menjaga Kamtibmas tetap Kondusif dan memberi rasa aman bagi masyarakat Konawe utara.

Dipimpin Perwira pengawas (Pawas) Kompol Muhammad Basir, Personel Polres Konawe Utara melaksanakan patroli di kantor Penyelenggara Pemilu, Bawaslu serta kegiatan masyarakat, Minggu (11/2/24) sekira pukul 23.00 wita.

Wilayah Ibukota Kelurahan Wanggudu dan Kelurahan Andowia Kabupaten Konawe Utara, menjadi sasaran petugas Patroli mobile pada masa tenang pemilu jelang hari pemungutan suara rabu nanti.

Selain berpatroli Personel Patroli Mobile dipimpin Kompol Muhammad Basir melakukan Himbauan Khamtibmas kepada warga, dan himbauan meningkatkan kewaspadaan kepada personel jaga di Gudang Logistik Pemilu.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan, agar personel melaksanakan tugas Negara mengawal Agenda Nasional Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu Damai Kamtibmas Aman dan Kondusif.

Kegiatan patroli mobile agar terus ditingkatkan menyentuh kegiatan masyarakat, lakukan dengan humanis tetap jaga netralitas serta peka terhadap situasi yang ada “ungkap Kapolres Konawe Utara.**(JF/IS)