Memasuki Masa Tenang Jelang Pilkada 2024, Pj Gubernur Sultra: Ikuti Aturan PKPU

Memasuki Masa Tenang Jelang Pilkada 2024, Pj Gubernur Sultra: Ikuti Aturan PKPU
Penjabat Gubernur (PJ) Sultra Andap Budhi Revianto

Indosultra.com, Kendari – Penjabat Gubernur (PJ) Sultra Andap Budhi Revianto minta peserta Pilkada untuk ikuti peraturan PKPU saat memasuki masa tenang sejak Minggu (24/11/2024).

Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang mesti ditaati selama tahapan ini, masyarakat harus tahu pengertian Masa tenang. Yakni, masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye.

“Masa tenang ini hingga Selasa tanggal 26 November 2024,” ujar Andap, Senin (25/11/2024).

Dia mengatakan, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh KPU melalui Peraturan KPU atau sering disingkat dengan PKPU. Yakni, PKPU No 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Alokasi waktu masa tenang kampanye berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Selama tahapan masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Andap memaparkan, menurut PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, berikut sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung, sbb :

1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun :

∙ Pertemuan terbatas.
∙ Pertemuan tatap muka dan dialog.
∙ Debat publik atau Paslon.
. Penyebaran bahan kampanye kepada. umum.
∙ Pemasangan alat peraga.
∙ Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
∙ Kegiatan lain.

2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran *dilarang menyiarkan* berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.

Adapun tahapan Pilkada serentak tahun 2024, sbb :

1. Pelaksanaan kampanye. Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.

2. Masa tenang. Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024

3. Pemungutan suara. Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

4. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

5. Penetapan calon terpilih. Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

6. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU

7. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra