Motor Terkena Razia Akibat Knalpot Bogar, Berikut Syarat Mengambil Kendaraan

Indosultra.Com, Kendari – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kota Kendari yang motornya terkena razia akibat menggunakan knalpot bogar tidak perlu khawatir karena motor bisa di ambil kembali.

Namun, pada saat ingin mengambil kendaran motor mereka harus terlebih dahulu menyelesaikan proses di pengadilan.

Seperti yang di katakan oleh Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Syahrul bahwa masyarakat yang ingin mengurus pengambilan kendaraannya di Mapolresta Kendari terlebih dahulu menyelesaikan proses di pengadilan.

“Ini kan semuanya disanksi tilang, jadi untuk proses pengambilan kendaraannya itu mengikuti sidang di pengadilan,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Setelah proses persidangan selesai, selanjutnya masyarakat datang di Mapolresta Kendari membawa bukti kepemilikan dan knalpot standar kendaraannya.

“Menunjukkan STNK, membawa knalpot standarnya baru bisa mengambil kendaraannya,” jelas AKP Syahrul.

Lebih lanjut, AKP Syahrul mengungkapkan, bahwa untuk knalpot brong tetap disita dan akan dimusnahkan setelah lebaran Idul Fitri sebagai tindakan preventif untuk mencegah penggunaan kembali knalpot tersebut.

“Knalpotnya dimusnahkan setelah lebaran dengan cara dipotong,” pungkasnya.

Polisi berpangkat tiga balok emas itu, tidak hentinya mengimbau seluruh masyarakat agar tertib dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas.

Untuk diketahui, kendaraan yang terjaring operasi tersebut akan ditahan di Mapolresta Kendari hingga lebaran Idul Fitri.(IS/B)

Laporan: Krismawan