Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Tim Buser 77 Polresta Kendari

Indosultra.com,Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial AR (21) di Futsal Garuda, Jalana Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan terhadap pelaku karena telah mencuri motor pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 02.30 Wita, di kompleks BTN Zam-Zam Recident, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mencuri motor milik warga yang sedang terparkir di teras rumah dengan kunci terpasang di motor. “Kemudian pelaku langsung membawa lari motor tersebut, sempat korban mendengar motor miliknya berbunyi saat dia melihat di luar motornya tiba-hilang,” ungkap Fitrayadi, Selasa (25/10/2022)

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat. Tidak butuh waktu lama setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku di Futsal Garuda dan dibawa ke Mako Polresta Kendari.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor itu, dan ia sering melakukan curanmor di Kota Kendari. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor beserta obeng yang digunakan pelaku.

Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP telah melakukan tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun. (b)

Laporan : K15