Pelaku Penghinaan Salah Satu Suku di Bumi Anoa Diamankan Tim Siber Polda Sultra

Indosultra.Com, Kendari – Pelaku penghinaan salah satu suku di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Siber Polda Sultra.

“Pelaku inisial DE alias J (48) warga Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Bojong Nangka, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dia ditangkap di rumahnya di Bogor pada Senin, 11 September 2023, dan langsung kami bawa ke Kendari untuk diperiksa di Mako Polda Sultra,” ujar Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kanit Sidik Siber Polda Sultra, IPTU Asfandi, Kamis (14/9/2023).

Inisial DE ditangkap karena membuat postingan di sebuah grub Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara, dengan menggunakan akun Facebook bernama Aldi Aldi.

Setelah menerima laporan terkait postingan itu, Siber Polda Sultra lalu melakukan patroli Siber dan menemukan akun Facebook Aldi Aldi berkaitan dengan akun Facebook lain bernama Rahman Ashar.

“Setelah ditelusuri bahwa akun Facebook Rahman Ashar dikendalikan oleh pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa dia yang membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian,” ungkapnya.

“Motif pelaku melakukan hal itu karena sakit hati terhadap seseorang di Sultra. Sehingga untuk melampiaskan sakit hatinya, pelaku membuat postingan ujaran kebencian di Facebook agar seolah postingan itu dibuat oleh orang yang menyakitinya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Kendari selama 22 bulan.

Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sultra dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan: Krismawan