Dua Pengedar Sabu-sabu di Lalonggasumeeto Diringkus Polisi

Dua Pengedar Sabu-sabu di Lalonggasumeeto Diringkus Polisi

Indosultra.Com, Kendari – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Usaha Tani, Desa Toolawawo, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, kedua pelaku ini inisial MLR (20) dan rekanya RE (29) mereka ditangkap sekira pukul 03.30 Wita, di Jalan Usaha Tani.

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa empat sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,98 gram dan barang bukti lainnya,” ujar Eka, Kamis (14/9/2023).

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti dibawah di Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Laporan: Krismawan