Pelaku Tabrak Lari Yang Menewaskan Pengendara Motor, Datang Menyerahkan Diri Ke Kantor Polisi

Indosultra.Com,Kendari – Pelalu tabrak lari seorang pengendara sepeda motor hingga tewas di Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, akhirnya menyerahkan diri Ke Kantor Polisi, pada Rabu (26/4/2023) malam.

“Pelaku berinisial MU (30) warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali, dia datang menyerahkan diri di Kantor polisi pada rabu malam,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Kamis (27/4/2023).

Lanjut Eka, Mu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari kerena berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup.

“Mobil Toyota fortuner hitam yang dikemudikan pelaku sudah kami amankan di Polresta Kendari. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 310 dan pasal 312 UU no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan hukuman penjara 9 tahun,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra