Indosultra.com, Kendari — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung gerakan moral hemat energi yang digaungkan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat memimpin Apel Gabungan ASN lingkup Pemprov Sultra di Lapangan Kantor Gubernur, Senin (6/4/2026).
Salah satu kebijakan utama adalah pengaturan pola kerja ASN dengan empat hari di kantor (Senin–Kamis) dan satu hari WFH pada Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan strategi nasional dalam menghadapi ketidakpastian global.
Gubernur menjelaskan, kondisi global berpotensi memengaruhi ketersediaan BBM dan LPG. Efisiensi menjadi penting agar anggaran digunakan tepat sasaran dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
“Penghematan aktivitas menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan tetap berjalan optimal,” ujar Gubernur dalam rilis resmi, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan, WFH bukan sekadar pengurangan aktivitas, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas. Kinerja ASN akan dievaluasi setiap bulan oleh OPD untuk memastikan pelayanan tetap efektif dan responsif.
Pemprov Sultra juga mendorong gerakan moral ASN sebagai bentuk kesadaran kolektif, bukan kewajiban. Gerakan ini bertujuan menumbuhkan kepedulian ASN dalam mendukung efisiensi dan pelayanan publik.
“Gerakan moral ini merupakan gerakan hati nurani untuk menumbuhkan empati ASN. Ini bukan perintah, melainkan ajakan agar tumbuh kesadaran untuk berkontribusi,” jelas Gubernur.
Sebagai contoh implementasi, Gubernur mendorong penggunaan sepeda sebagai langkah sederhana mendukung penghematan energi dan kepedulian terhadap lingkungan.
Gubernur menegaskan, ASN diimbau bekerja dengan hati dan penuh keikhlasan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Laporan: Ramadhan








































