Sebanyak 60 Satpam PLN se-Sultra Soroti Vendor PT Almira Lintang Pratama Abaikan Hak Pekerja, Ungkap Gaji, Lemburan, Hingga BPJS Non Aktif dan Belum Dibayar

Indosultra.com, Kendari – Sebanyak 60 satpam yang bertugas di kantor PLN se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan hak mereka yang belum dipenuhi oleh vendor penyedia jasa, PT. Almira Lintang Pratama. Para satpam menyebut gaji, tunjangan lembur, BPJS Kesehatan, DPLK, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan tepat waktu, bahkan beberapa di antaranya dicicil.

Pihak vendor PT. Almira Lintang Pratama tersebut dinilai telah mengabaikan aturan kontrak kerja dan hak-hak dasar ketenagakerjaan.

Salah satu Satpam PT. PLN di Kendari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan tak hanya soal gaji dan THR, ia mengungkapkan adanya dugaan pengabaian hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti hak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan yang di Non aktifkan hingga Gaji Lemburan.

“Kita punya gaji pokok atau bulanan sesuai dalam kontrak itu, tanggal 1 sampai tanggal 5 batas pembayarannya, sekarang sudah tanggal 6 belum juga dibayarkan, dan bahkan tidak ada kejelasan pembayaran,”ungkapnya Senin (6/4/2026) saat dikonfirmasi awak media.

“DPLK sudah 3 bulan bulan tidak di bayarkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah 3 bulan bulan tidak di bayarkan, Lemburan sudah 6 bulan belum di bayarkan, Gaji pokok 1 bulan belum dibayarkan, BPJS kesehatan juga belum di bayarkan bahkan sudah di nonaktifkan, “tambahnya.

Lebih lanjut disebutkan setidaknya ada 60 orang Satpam yang belum menerima gaji. Mereka terbagi dari beberapa kantor PLN di Wilayah Sultra. Yaitu UPT Kendari 11 Orang,
ULTG Kendari 6 GI 24 Orang, ULTG Baubau 3 GI 12 Orang dan ULTG Kolaka 3 GI 13 Orang.

“Kami sudah konfirmasi, kemudian pihak PLN sudah hubungi pihak vendor, tapi enda ada kejelasan cuma disuruh bersabar, kemudian alasannya tidak ada anggarannya vendor,”katanya.

” Pertanyaannya kenapa bisa tidak ada anggaran, sementara dari PLN sudah bayarkan, “ujarnya.

Hingga kini, pihak PT. Almira Lintang Pratama belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut, sementara PLN Sultra juga belum menanggapi dugaan pelanggaran hak pekerja oleh vendor tersebut.

Sementara itu, pihak PLN Sultra diharapkan segera memediasi masalah ini agar operasional pengamanan objek vital negara tidak terganggu dan hak-hak pekerja dapat segera terpenuhi.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan yang kerap dialami pekerja outsourcing, terutama yang bergerak di bidang keamanan, terkait kepastian pembayaran gaji dan tunjangan secara tepat waktu. Para satpam menegaskan siap menempuh jalur hukum jika hak-hak mereka terus diabaikan.

Untuk diketahui Undang-Undang (UU) di Indonesia, khususnya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (diperbarui UU Cipta Kerja) dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mewajibkan pengusaha membayar gaji tepat waktu sesuai kesepakatan. Keterlambatan dapat dikenakan denda administratif hingga sanksi pidana/denda.

Sementara itu praktik mencicil THR ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

Laporan: Ramadhan

Koran Indosultra